PROSEDUR PENGAJUAN IZIN PENELITIAN
Tahap Pengajuan & Disposisi
-
Calon peneliti mengajukan izin secara online dengan mengirimkan dokumen softcopy ke email: rsud.ungaran@gmail.com
-
Direksi akan melakukan disposisi permohonan ke Tim Kerja Penelitian.
-
Tim Kerja Penelitian melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Unit Kerja terkait (site penelitian).
Tahap Verifikasi & Proses Dokumen
-
Jika dokumen tidak lengkap, Tim Kerja Penelitian akan menghubungi peneliti untuk melengkapi kekurangan.
-
Dokumen yang lengkap (termasuk ethical clearance) akan diproses untuk pembuatan kajian dan surat izin penelitian.
-
Surat izin dan hasil kajian dikirimkan ke Direksi melalui aplikasi Srikandi untuk mendapatkan persetujuan.
Tahap Persetujuan & Pelaksanaan
-
Jika ada kekurangan/belum diizinkan, dokumen dikembalikan ke Tim Kerja Penelitian untuk dikoordinasikan kembali.
-
Jika disetujui Direksi, Tim Kerja Penelitian akan menghubungi Unit Kerja terkait dan Institusi/Peneliti.
-
Segala biaya yang timbul akan dikomunikasikan dengan calon peneliti dan Unit Kerja terkait.
-
Peneliti yang telah menerima surat izin wajib menghubungi Tim Kerja Penelitian untuk mendapatkan ID Card sebelum memulai penelitian.
-
Peneliti sudah dapat melaksanakan penelitian di Unit Kerja RSUD dr. Gondo Suwarno.
Anda punya saran dan masukan tentang pelayanan kami?
Kepuasan Anda adalah prioritas kami. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr Gondo Suwarno. Jika Anda memiliki keluhan, saran, atau masukan terkait layanan kami, silakan sampaikan melalui saluran resmi pengaduan kami. Setiap masukan Anda sangat berharga bagi kemajuan kami