Tata Cara Keberatan Informasi Publik

RSUD dr. Gondo Suwarno

1

Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID apabila:

  • Permohonan informasi ditolak.
  • Tidak menerima jawaban/tanggapan.
  • Informasi tidak sesuai permintaan.
  • Waktu pemberian informasi melebihi ketentuan.
Tenggat: Maksimal 30 hari kerja sejak alasan muncul.
2

Bentuk dan Cara Pengajuan

Keberatan dapat disampaikan melalui:

  • Formulir resmi di kantor PPID RSUD dr. Gondo Suwarno.
  • Email: ppidrsgs125@gmail.com
  • Surat resmi ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana.

*Sertakan identitas lengkap, alasan, dan bukti permohonan awal.

3

Pencatatan & Bukti Keberatan

PPID mencatat keberatan dalam daftar resmi dan memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon.

Simpan bukti ini sebagai dasar tindak lanjut.
4

Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Tanggapan berisi hasil pemeriksaan, keputusan (terima/tolak), serta alasan teknisnya.

5

Upaya Lanjutan (Sengketa)

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Batas waktu: 14 hari kerja setelah tanggapan diterima.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021

Form Keberatan Informasi Publik

Anda punya saran dan masukan tentang pelayanan kami?

Kepuasan Anda adalah prioritas kami. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr Gondo Suwarno. Jika Anda memiliki keluhan, saran, atau masukan terkait layanan kami, silakan sampaikan melalui saluran resmi pengaduan kami. Setiap masukan Anda sangat berharga bagi kemajuan kami