Laporan PPID Tahunan
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan
(1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik;
(2) kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(3) Pengecualian informasi dan dokumentasi yang bersifat ketat.
(4) Kewajiban Badan Publik membenahi sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Sejalan dengan salah satu tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi, salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 wajib menunjuk Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi. Dengan adanya organisasi pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan dapat membuka informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sehingga akses masyarakat terhadap informasi publik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat lebih mudah, demikian juga Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya sehingga dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).
Laporan PPID 2024
Laporan PPID 2025
Anda punya saran dan masukan tentang pelayanan kami?
Kepuasan Anda adalah prioritas kami. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr Gondo Suwarno. Jika Anda memiliki keluhan, saran, atau masukan terkait layanan kami, silakan sampaikan melalui saluran resmi pengaduan kami. Setiap masukan Anda sangat berharga bagi kemajuan kami